Selasa, 22 Maret 2011

Larangan Kawin


BAB VI
LARANGAN KAWIN

Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a.   Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b.   Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c.   Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a.   Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b.   Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c.   Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d.   Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan :
a.   Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b.   Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c.   Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d.   Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e.   Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. Seorang wanita yang tidak beragama islam.

Pasal 41
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a.   Saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b.   Wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj'i, tetapi masih dalam masa iddah.

Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj'i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj'i.

Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a.   Dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b.   Dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili'an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba'da dukhul dan telah habis masa iddahnya.

Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar